Kebanyakan orang terjatuh kepada sikap bermudah-mudahan (menganggap
enteng) untuk mendengarkan nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang
dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Sungguh ini adalah gejala
yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah
Bimbingan Keenam Berhati-hati dari Nyanyian Kebanyakan orang terjatuh
kepada sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk mendengarkan
nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan
keharamannya. Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal
‘iyadzubillah. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika
menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ
عَذَابٌ مُهِينٌ
Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan
dan menjadikan jalan Allah itu sebagai ejekan. mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan. (Luqman: 6)
(Beliau rahimahullah berkata): “Ketika Allah subhanahu wa ta’ala telah
menyebutkan keadaan orang-orang yang berbahagia, … kemudian Allah
mengiringkannya dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka,
mereka adalah orang-orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan
mendengarkan Kalamullah (Al-Qur`an), dan mereka malah mendengarkan
seruling-seruling, nyanyian (lagu-lagu) dengan iringan irama dan
alat-alat musik, sebagaimana yang dikatakan Shahabat ‘Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna. Beliau berkata : “(perkataan yang tidak berguna) itu
adalah -demi Allah- nyanyian (lagu-lagu).
Demikian pula yang dikatakan shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, Jabir, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, ‘Umar bin
Syu’aib, dan ‘Ali bin Badzimah. Al-Hasan berkata : Ayat ini -yakni
ayat-:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan.
diturunkan berkenaan dengan nyanyian dan seruling-seruling. ” (Tafsir Ibnu Katsir III/443-443)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف” قال رجل من المسلمين :يا رسول الله، متى ذلك؟ قال : “إذا ظهرت القيان والمعازف وشربت الخمور
Di umat ini akan ada (adzab dalam bentuk) penenggelaman, pengubahan
bentuk/rupa (manusia pada bentuk yang lebih jelek), pelemparan (dengan
batu). Salah seorang dari kaum muslimin bertanya: Wahai Rasulullah kapan
hal itu akan terjadi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Ketika bermunculannya perbudakan, alat-alat musik, dan diminumnya
khamr.
(HR. At-Tirmidzi 2212 dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih
At-Tirmidzi 2212, beliau juga berkata dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib
hadits no. 2379 : hasan li ghairihi)
Semakin bertambah keharamannya sesuai dengan keadaan zaman, tempat,
orang yang berbicara baik laki-laki maupun perempuan, dan obyek
pembicaraan berupa perkataan yang mengandung kefasikan, kekufuran, dan
kesyirikan.
Bimbingan Ketujuh
Memilih Nada Dering (ringing tone) yang dibolehkan secara Syar’i
Seorang muslim hendaknya bersemangat untuk menghindari segala bentuk
penyelisihan terhadap syari’at yang bijaksana ini dalam segala hal,
sampai pun pada permasalahan nada dering (ringing tone) pada telepon
(HP/Jawwal). Barangsiapa yang memperhatikan masalah ini menunjukkan
kuatnya iman dia dan kuatnya upaya dia dalam berpegang teguh terhadap
agama ini. Kita perhatikan sebagian orang terkadang menjadikan nada
dering teleponnya berupa suara musik atau potongan lagu dari para
penyanyi laki-laki maupun perempuan. Ini semua merupakan perbuatan yang
tidak diperbolehkan oleh syari’at yang bijaksana ini. Adapun menjadikan
nada dering berupa potongan lagu, maka sudah lewat penjelasannya pada
bimbingan keenam di atas. Adapun nada dering berupa potongan suara
musik, telah disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya:
ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر والحرير،والخمر ،والمعازف
Akan ada
pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr,
dan ma’azif.
Yang dimaksud dengan ma’azif sebagaimana yang dikatakan oleh para
‘ulama pakar bahasa (’arab) maknanya adalah alat-alat permainan dan
musik.
Di antara perkara yang juga perlu diperhatikan adalah :
Tidak boleh
menjadikan suara (nada dering) telepon/HP dari ayat-ayat Al Qur’an,
do’a-do’a, dzikir-dzikir syar’i, maupun adzan, karena hal ini bisa
menggiring seseorang kepada perbuatan menghinakan ayat, do’a, dzikir,
dan adzan tersebut.
Kalamullah (Al-Qur`an) dan Kalam Rasulillah
shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Hadits) itu lebih agung daripada
sekedar dijadikan nada dering, atau bel alarm. Wallahul musta’an. Akan
tetapi hendaknya nada dering itu berupa bunyi yang biasa saja.
Al-Lajnah
Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap untuk Riset
Ilmiah dan Fatwa) - Kerajaan Saudi ‘Arabia yang dianggotai oleh para
‘ulama besar, ed - ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :
Telah
didapati di kebanyakan HP suara-suara lagu dan musik, bolehkah
menggunakan suara lagu tadi sebagai pengganti dari bel biasa?
Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil
Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ (sebagaimana dalam majalah Ad Da’wah edisi
1795 hal. 42).
Berikut teks jawabannya:
“Tidak diperbolehkan menggunakan lagu-lagu atau musik pada HP dan
lainnya dari fasilitas-fasilitas yang ada, karena mendengarkan alat-alat
musik hukumnya haram sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil
syar’i, dan cukuplah menggunkaan bel biasa. Wabillahit taufiq. ”
Yang menandatangani fatwa ini :
‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, (Mufti Agung Kerajaan Saudi ‘Arabia sekarang selaku ketua Komite).
‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Ghudayyan sebagai anggota. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid sebagai anggota.
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan sebagai anggota.
(Semakin besar lagi kemungkaran ini, tatkala suara musik pada HP
tersebut berbunyi di dalam masjid. Lebih besar lagi ketika itu terjadi
ketika di tengah-tengah shalat. Allahul musta’an. Ed)
Bimbingan
Kedelapan :
Menghindari gambar makhluk bernyawa
Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia dengan
gampangnya terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu dengan
menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung,
ataupun yang lainnya.
Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan untuk
menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan
di sana ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan
dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم
Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia
gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah
berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (dari shahabat Ibnu
Abbas. Al-Bukhari 345, Muslim 213)
Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafazh :
إن الذين يصنوعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة ،يقال يقال لهم:أحيوا ما خلقتم
Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini
akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: hidupkan apa
yang telah kalian ciptakan ini. (dari shahabat Ibnu ‘Umar. Al-Bukhari
5607, Muslim 2108)
Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menggambar makhluk bernyawa
sangatlah banyak, silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas
tentang permasalahan tersebut. [1] Al-Lajnah Ad-Da’imah telah ditanya
dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205)
Pertanyaan : Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video itu
termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotographi (kamera)??
Jawab :
Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan
fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan keumuman
dalil-dalil yang ada. Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal
Ifta’. Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah Wakil
ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh,
‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.
Yang lebih parah dari itu semua adalah sebagian orang yang mengambil
gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah
kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.
HP yang di dalamnya terdapat gambar (foto) istrinya misalnya, atau
gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa hilang atau anda lalai
darinya sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang anda anggap teman,
padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap taqwa. Maka dengan
segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang kemudian
mereka melihat gambar yang disukainya, dan pada akhirnya mereka memindah
gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal
dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketaqwaan). Sehingga pada suatu
hari mata engkau akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah
yang berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal ‘iyadzubillah.
Ada
pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin
‘Abdillah Ad-Duwaisy - Qadhi di Mahkamah Al-Qathif - seputar HP yang di
dalamnya disediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?? Jawaban:
1. Sesungguhnya fasilitas-fasilitas yang ada pada HP di antaranya
adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, itu
merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya
sendiri dalam syari’at. Pada asalnya hukum menggambar (makhluk bernyawa)
adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أشد الناس عذابًا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah
orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah.
(Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Aisyah)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كل مصور في النار يجعل الله له بكل صورة صورها نفسا يُعذب ُ بها في جهنم
Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia
gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah
berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum
muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan
mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka
lalai, hal itu akan berakibat pada munculnya kerusakan yang besar. Allah
menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman
وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan Barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian
dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia
telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An Nisa’: 112)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu
akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di
antaranya adalah dengan gambar ini. Dan ini sangat banyak terjadi. Aku
mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa
problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak,
bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah
bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian thalaq (perceraian),
pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezhaliman yang terlalu
panjang untuk diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas oleh engkau hukum syar’i
tentang fasilitas ini yakni hukumnya haram, tidak boleh menjual dan
membelinya. Wajib untuk melarang orang-orang yang berada di bawah
tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka, karena keberadaannya
merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam. [2]
(bersambung Insya Allah)
[1] Di antaranya:
1. Risalah Tahrimu Tashwiri Dzawatil Arwah karya As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’I rahimahullah.
2. Risalah Al Qaulul Mufid fi Hukmi At Tashwir karya Samahatusy Syaikh Ibnu Baz.
[2] Aku katakan: terkait dengan alat gambar (pemotret), maka
diharamkan untuk menggambar makhluk yang bernyawa kecuali jika keadaan
darurat seperti foto untuk kartu (KTP) ataupun foto paspor. Dan terkait
dengan fasilitas tersebut maka dibolehkan menggunakannya asalkan sesuai
dengan dhawabith syar’i yang di antaranya disebutkan dalam risalah ini.
Wallahu a’lam.
www. assalafy. org/mahad/?p=374#more-374 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Abu Ibrahim
No comments:
Post a Comment