Pengantar;
Menanggapi e-mail dari seorang ikhwan tentang etika memberi nama
dalam Islam, maka berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan
masalah yang dimaksud. Kami mengira permasalahan ini sangat penting
untuk diketahui oleh kaum muslimin dikarenakan banyaknya kaum muslimin
yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan nama kepada anak-anak
mereka. Akhirnya semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi
kita semua, amiin.
Pentingnya Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama
dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul
Kariim disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan
(beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum
pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta
memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya
memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu
apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang
majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat. Waktu Pemberian Nama Telah
datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu
pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak. Tidak ada
perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam
memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini
sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum
bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini
menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun
bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang
anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah. Allah
Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama
bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan
dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak Kewajiban bagi seorang bapak adalah
memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya,
sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada
seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi
nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama
Seorang Anak
- Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla. Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah. Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
- Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim. Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
- Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi. Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3). Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih. Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim. Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).
- Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin. Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan
nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim). Kemudian para
sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya
orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa
hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan
radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9
orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr,
missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid,
‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan
syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh
menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz
ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari
segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
1. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan
nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari,
patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya
Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza
(nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu
(=hmabanya Matahari) dll.
2. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
3. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
4. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
5. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم)
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang
yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
6. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah
dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau
sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz
“Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam
Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll. Jalan Keluar Dari Pemberian
Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan Jalan keluar dari kedua
hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai
(mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama
ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah
ini. 6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama
Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang
jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa
sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti
merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun
Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul
Husain menjadi Abdurrahman dll.
Maraji’: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal: 154-155.
4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana
nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama
Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama
bapaknya,pent.
6) Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah,pent.
abdurrahman. wordpress. com/2007/08/27/etika-memberi-nama-anak-dalam-islam/ sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Abu Muhammad Abdurrahman Sarijan
No comments:
Post a Comment