Monday, September 16, 2013

Apa benar “Menyentuh Wanita” membatalkan Wudhu ?

Soal no 1 : Apa benar menyentuh wanita membatalkan wudhu?

Syuhada Al Iskandar menjawab :

1. Para Ahli Fikih berselisih pendapat.


Pertama; hal ini membatalkan wudhu, ini pendapat Al Imam Az Zuhri, Al Imam Asy Sya’bi, dll.
Kedua; tidak membatalkan wudhu, ini pendapat Al Imam Ibnu Jarir, Al Imam Ibnu Katsir, Al Imam Ibnu Taimiyah, Al Imam Muqbil Al Wadi’i, dll. Dan pendapat kedualah yang rajih (kuat/benar).

2. Menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu, sebagaimana disebutkan dalam Sahih Al Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam mengerjakan shalat pada suatu malam sementara dia tidur melintang di depan beliau. Bila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakinya. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam.

3. Yang mengatakan batalnya wudhu karena menyentuh wanita beralasan dengan:
Pertama; QS An Nisa : 43

“… أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ …”

“Atau kalian menyentuh wanita…” Tapi syubhat ini dijawab oleh Al Imam Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa makna “menyentuh” dalam ayat ini adalah jimak/bersetubuh. Sehingga, sentuhan biasa yang bukan jimak tidaklah membatalkan wudhu.

Kedua; ada sebuah riwayat dalam As Sunan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang mendatangi baginda Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam seraya berkata, “wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita.” Nabi pun terdiam sampai Allah menurunkan ayat ke 114 surat Hud,

” وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “

“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.” Lalu baginda Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam berkata kepada orang tersebut,

” قم فتوضّأ وصلّ ركعتين “

“Berdirilah, kemudian wudhu dan shalatlah dua rakaat.” Namun syubhat ini dijawab dari dua sisi;

1) Hadits ini dipermasalahkan, hadits ini tidak tsabit (kuat) karena datang dari jalur Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz bin Jabal.

2) Seandainya hadits ini tsabit, tetap tidak bisa menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu. Karena bisa jadi sahabat yang bertanya dalam keadaan belum berwudhu.

4. Perlu diperhatikan, walaupun pendapat yang benar bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu, bukan berarti seorang laki-laki boleh menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram). Menyentuh wanita ajnabiyah hukumnya haram, sebagaimana riwayat yang disebutkan Ath Thabarani dalam Mu’jamnya dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pernah bersabda,

” لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير من أن يمسّ امرأةً لا تحلّ له “

“Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum besi pada kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[1] Dan juga disebutkan dalam Sahih Al Bukhari dan Sahih Muslim sebuah riwayat yang datang dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda,

” كتب على ابن آدم نصيبه من الزّنا مدرك ذلك لا محالة فالعينان زناهما النّظر و الأذنان زناهما الاستماع و اللّسان زناه الكلام و اليد زناها البطش و الرجل زناها الخطا و القلب يهوى و يتمنّى و يصدّق ذلك الفرج و يكذّبه “

“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa ia mendapatkan hal itu dan pasti. Kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung serta mengangankannya. Dan yang membenarkan atau mendustakan itu semua adalah kemaluan.”[2] Dari dalil-dalil yang telah diuraikan, jelas bahwa menyentuh wanita ajnabiyah tanpa ada keperluan yang darurat tidak diperbolehkan.

Lihat fatwa Syekh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah dalam Ijabatus Sa`il hal. 32-33. Wallahu A’lam.

____________________________________________________________________________
[1] Disahihkan oleh Syekh Muhammad Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah 1/395.
[2] Disahihkan oleh Syekh Muhammad Al Albani dalam Sahih Al Jami’ no. 4476.

No comments:

Post a Comment