Pertanyaan:
Aku ingin membuka usaha
kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan
tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di
bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang
harus aku lakukan?
Jawaban:
Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat
selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang
menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba
yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank
yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari
riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua
karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung
dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang
memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka
hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil
bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang
bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak
bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang
mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri
dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada
berbagai kegiatan sosial.
Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram
hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali
dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa
Lajnah Daimah, 13:384).
Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya
dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang
memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan,
membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).
Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena
keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman
untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba
atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki
rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak
mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi,
baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya
untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening
masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk
menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki
rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak
boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi
terpaksa, pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara
semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh,
no.111, pertanyaan no.10).
Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank
No comments:
Post a Comment