Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Bolehkah istri saya
mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti
orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya?. Perlu
diketahui bahwa istri saya tersebut -Alhamdulillah- adalah orang yang
taat pada agama".
Jawaban.
Yang saya ketahui bahwa mengatur rambut dengan cara itu
memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan
harta. Yang saya nasehatkan kepada para wanita agar menghindari diri
dari kebiasaan semacam itu. Wanita hendaknya berhias untuk suaminya
tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhna Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta.
Namun apabila ia
pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan,
dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak
apa-apa.
[Majmu' Durus wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/237]
[Disalin
dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 94-96, Penerbit Darul Haq
No comments:
Post a Comment