I
Dari Abu Umamah Al Bahili (Artinya): “Sesungguhnya air tidak bisa
ternajisi sesuatupun, kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau
warnanya”(HR Ibnu Majah)
Dalam riwayat
Baihaqi: “Air itu suci kecuali jika berubah baunya, rasanya atau
warnanya karena (disebabkan) najis yang jatuh ke dalamnya”
Dari Abu Umamah Al Bahili (Artinya): “Sesungguhnya air tidak bisa
ternajisi sesuatupun, kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau
warnanya”(HR Ibnu Majah)
Dalam riwayat Baihaqi: “Air itu suci kecuali jika berubah baunya,
rasanya atau warnanya karena (disebabkan) najis yang jatuh ke dalamnya”
Hadits ini dhaifkan (dinyatakan lemah) oleh para ulama, berkata Imam
Shan’ani dalam Subulus Salam: “Sebab hadits ini didhaifkan karena
seorang bernama Risydin bin Sa’ad. Berkata Yunus: Dia seorang
yang shalih tapi kemudian dia tertimpa kelalaian (dalam menjaga hadits)
sehingga tercampurlah hadits-haditsnya yang menyebabkan dia ditinggalkan
(dalam periwayatan haditsnya).
Hadits ini dilemahkan pula oleh Syaikh Albani, beliau berkata:
Kesimpulannya, hadits ini dhaif (lemah) karena tidak ada riwayat lain
yang mendukungnya (Silsilah hadits Dhaifah:2614)
Faedah:
1. Awal hadits, yaitu: “Sesungguhnya air tidak bisa ternajisi sesuatupun”. Lafazh ini Telah shahih maknanya dalam hadits Abu Said Alkhudri, sebagaimana disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari.
2. Akhir hadits, yaitu: “Kecuali jika berubah bau, rasa atau warnanya”.
Walaupun (hadits ini) lemah dan tidak ada hadits lain yang
mendukungnya, akan tetapi telah ada ijma’(kesepakatan) yang semakna
dengannya. Berkata Ibnul Mundzir sebagaimana dinukil oleh Imam Shan’ani
dalam kitab Subulus Salam: “Telah ijma para ulama
bahwasanya jika ada air yang terkena najis dan (menyebabkan) berubah
salah satu sifatnya maka air tersebut menjadi najis”.
II
Dari Abdullah bin Zaid: “Rasulullah mengambil air untuk dua telinganya berbeda dengan air yang ia gunakan untuk mengusap kepalanya” HR. Baihaqi
>
Dari Abdullah bin Zaid: “Rasulullah mengambil air untuk dua telinganya berbeda dengan air yang ia gunakan untuk mengusap kepalanya” HR. Baihaqi
Derajat hadits:
Hadits ini Syadz. Al hafidz Ibnu Hajar telah menyatakan ini, karena beliau berkata setelah membawakan hadits berikutnya:
Dalam riwayat Muslim masih dalam permasalahan ini, akan tetapi dengan lafadz: “Beliau mengusap kepala bukan dengan air sisa mencuci tangan” Beliau berkata: Inilah yang mahfudz (yang terjaga)
Berkata syaikh Albani:
“Telah dinyatakan oleh Al Hafidzh Ibnu Hajar tentang syadznya hadits ini sebagaimana didalam Bulughul Maram, dan tidak ada keraguan disisiku” (tentang syadznya hadits ini-Pent) (Lihat silsilah hadits dhoifah:1/205-206)
Faidah:
HUKUM MENGUSAP DUA TELINGA
Jumhur ulama menyatakan sunnahnya mengusap dua telinga
ketika wudhu berdasarkan perbuatan Rasulullah, diantaranya dalam hadits
Abdullah bin Amr bin Ash tentang sifat wudhu nabi: “Beliau
mengusap kepalanya kemudian memasukkan dua telunjuknya kedua telinganya
dan mengusap bagian luar telinganya dengan dua ibu jarinya”. (Hadits Hasan Diriwatkan Abu Daud dan Nasai)
APAKAH MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP DUA TELINGA ?
Yang kuat dalam masalah ini tidak mengambil air baru,
bahkan mengusap dua telinga dengan sisa air mengusap kepalanya, karena
demikianlah perbuatan Rasulullah sebagaimana dalam hadits Abdullah bin
Amr diatas dan hadits-hadits lainnya. Berkata Ibnul Qayyim: Tidak
riwayat yang shahih yang menunjukkan beliau mengambil air baru untuk dua
telinganya
Ini adalah pendapat yang di kuatkan oleh Syaikh Albani, Syaikh Muhammad bin Utsaimin dan Syaikh Muqbil Al Wadi’i. Walhamdulillah
Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat
Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln. Raya Narogong Kp. Cikalagan RT
02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum
Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567
sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Buletin Al Atsary, Cileungsi
No comments:
Post a Comment