Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum wanita memotong rambut?
Jawaban
Hukum memotong rambut
bagi wanita tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya untuk menyerupai
wanita-wanita kafir atau fasiq, maka tidak boleh. Tapi jika niatnya
untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, menurut saya
ini tidak terlarang. Dengan sayarat sesuai dengan hadits yang terdapat
dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dahulu memotong rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat
anting-anting) telinga.
No comments:
Post a Comment