Thursday, September 5, 2013

Hukum Wanita Memotong Rambut Dan Hukum Mengatur Rambut Dengan Mengikuti Mode

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum wanita memotong rambut?

Jawaban
Hukum memotong rambut bagi wanita tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya untuk menyerupai wanita-wanita kafir atau fasiq, maka tidak boleh. Tapi jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, menurut saya ini tidak terlarang. Dengan sayarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu memotong rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat anting-anting) telinga.


No comments:

Post a Comment